Apakah Hukum Taruhan Dalam Pertandingan Sepak Bola

Apakah Hukum Taruhan Dalam Pertandingan Sepak Bola

Hakekat Judi (Maysir)

Imam Malik berkata, “Maysir berupa perjudian adalah sesuatu yang manusia saling memasang taruhan di dalamnya.” Disebutkan dalam Tafsir Al Qurthubi.

Imam Syafi’i berkata, “Maysir itu di dalamnya ada taruhan yang dipasang dan nanti (bagi yang beruntung) akan ada hasil yang diambil.” Disebutkan dalam Tafsir Al Kabir karya Ar Rozi.

Al Jashosh menyebutkan, “Hakekat judi adalah memiliki harta dengan memasang taruhan.” Disebutkan dalam Ahkamul Qur’an.

Ibnu Hazm menerangkan, “Para ulama sepakat bahwa judi yang Allah haramkan adalah permainan di mana yang menang akan mengambil taruhan dari yang kalah. Seperti dua orang yang saling bergulat dan dua orang yang berlomba dengan kendaraannya, yaitu yang menang akan mendapatkan hadiah dari yang kalah. Ini pula yang terjadi dalam memasang taruhan. Inilah judi yang Allah haramkan.” Disebutkan dalam Al Farusiyah karya Ibnul Qayyim.

Al Muwaffaq Ibnu Qudamah berkata, “Qimar (judi) adalah setiap yang bertaruh atau yang berlomba memasang taruhan, nanti ada yang beruntung dan nanti ada yang merasakan rugi.” Disebutkan dalam Al Mughni, 13: 408.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Yang dimaksud judi adalah harta orang lain diambil dengan jalan memasang taruhan di mana taruhan tersebut bisa didapat ataukah tidak.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 19: 283).

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Setiap perlombaan atau saling bertaruh di mana ada taruhan di antara kedua belah pihak.” Dinukil dari Taisir Al Karimir Rahman.

Namun sebenarnya, maysir itu lebih umum dari judi karena maysir itu ada dua macam: (1) maysir berupa permainan yaitu dadu dan catur, juga setiap permainan yang melalaikan, (2) maysir berupa perjudian yaitu yang memasang taruhan di dalamnya. Inilah yang disebutkan oleh Imam Malik. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406.

Taruhan Bola Termasuk Judi

Jadi penjelasan di atas, sudah amat jelas bahwa taruhan bola adalah judi yang diharamkan. Berarti taruhan tersebut suatu bentuk kemungkaran.

Jadi kerugiannya, judi adalah dosa bahkan dosa besar. Judi juga berdampak buat ketagihan. Jika ada yang kalah bisa jadi depresi. Terakhir, judi membuat harta tidak berkah.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Al Qimar -haqiqotuha wa ahkamiha-, Dr. Sualiman bin Ahmad Al Mulhim, terbitan Kanuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1429 H.

Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com)

Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin saat Allah turunkan karunia hujan, 14 Dzulhijjah 1434 H

Muslim Terkini.com - Ulasan berikut akan menyajikan hukum taruhan tanpa uang dalam Islam, disajikan dalam bentuk artikel yang akan membahas tentang hukum taruhan tanpa uang boleh atau tidak dalam pandangan Islam.

Acapkali kita melihat di tengah- tengah masyarakat praktek taruhan, baik taruhan yang bersifat bersyarat atau pun hanya sekedar permainan saja.

Bagaimana Islam memandang sebuah taruhan yang tidak berisikan syarat tertentu atau tanpa ada permainan uang di taruhan tersebut ?

Mari kita simak penjelasan berikut yang kami nukil dari pandangan para ulama yang menyebutkan taruhan dengan bahasa agama yakni (maysir).

Baca Juga: Surat Al Baqarah Ayat 219 Arab Latin dan Artinya, Tentang Teka Teki Meminum Khamar dan Judi

Bismillahirrahmanirrahim

BAGAIMAN HUKUM TARUHAN TANPA UANG DALAM ISLAM?

Islam memandang taruhan dengan bahasa Alquran yakni ميسر ( taruhan/ permainan)yang kata tersebut langsung Allah SWT yang menyebutnya dalam surat Al Maidah ayat 90.

Taruhan adalah sesuatu kegiatan dimana saja dan bersepakat diantar keduanya, untuk menentukan menang dan kalah.

Baca Juga: Taruhan dalam Pertandingan Sepak Bola Hukumnya Berdasarkan Alquran Hadits dan Ulama, Ternyata Begini

Berikut pendapat para Ulama menyikapi masalah taruhan (maysir):

Ibnu Utsaimin mengatakan, “Karena engkau dihadapkan pada pilihan antara untung ataukah tidak rugi, maka tidak ada taruhan (qimar) di dalamnya.” (Liqa’ al-Bab al-Maftuh: 201/30, Maktabah Syamilah).

Al-Majma’ al-Fikih al-Islami, mengatakan : “Setiap peserta dihadapkan kepada dua pilihan, untung dengan mendapatkan hadiah atau rugi karena kehilangan uang yang telah diserahkan, inilah tolak ukur taruhan yang haram.” (Taudhih al-Ahkam: 4/351) Imam Malik berkata, “Maisir itu ada dua macam,

1. Maysir lahwi (maisir berupa permainan)

2. Maysir qimar (maisir berupa taruhan)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Durasi pertandingan atau lama pertandingan (bahasa Inggris: injury time) sepak bola resmi terdiri dari dua periode 45 menit, yang masing-masing dikenal sebagai babak. Tidak seperti beberapa olahraga bola yang lain, Waktu berjalan terus menerus, yang berarti bahwa penghitungan waktu tidak dihentikan saat bola keluar dari permainan atau ketika terjadi pelanggaran. Umumnya ada 15 menit istirahat antara dua babak. Akhir pertandingan ini dikenal sebagai full-time. Wasit adalah sumber waktu resmi dalam pertandingan, dan dapat memperhitungkan penyisihan waktu yang hilang ketika pergantian pemain, perawatan pemain yang terkapar, atau penghentian lainnya.[1][2]

Tambahan waktu juga disebut masa penghujung (injury time) diterapkan dalam dokumen peraturan FIFA, sementara penggantian waktu juga dapat digunakan sebagai sinonim. Durasi perpanjangan waktu adalah kebijaksanaan dari wasit. petugas wasit sendiri memberi sinyal akhir pertandingan. Dalam pertandingan resmi di mana terdapat wasit keempat yang ditunjuk, menjelang menit terakhir memberikan berapa menit waktu tambahan yang diinformasikan para pemain dan penonton dengan mengangkat sebuah papan yang menunjukkan jumlah tambahan menit. Mengisyaratkan durasi terakhir yang dapat diperpanjang secara sesuai oleh wasit di lapangan apabila terjadi pelanggaran yang menyita waktu. Permainan sepak bola tidak boleh diakhiri dengan menyatakan sebuah pelanggaran tanpa tendangan bebas.[3]

Masa penghujung diperkenalkan akibat sebuah insiden yang terjadi pada tahun 1891 saat pertandingan antara Stoke City dan Aston Villa. Karena terdesak dalam skor 1-0, Stoke mendapat tendangan penalti dengan hanya dua menit yang ditambahkan. Kiper Villa menangkis bola keluar dari tanah, dan pada saat bola telah ditendang kembali, 90 menit yang telah terlewati dan pertandingan berakhir. Undang-undang yang sama juga menetapkan bahwa durasi tambahan diperpanjang sampai hukuman tendangan yang terjadi, sehingga tidak ada permainan yang berakhir sebelum hukuman atas pelanggaran diambil.[4]

Umumnya pada kompetisi knock-out (gugur) sebuah permainan yang imbang pada akhir waktu dapat berlanjut ke perpanjangan waktu (extra time), yang terdiri dari dua periode 15 menit disertai sebuah jeda. Jika skor masih imbang setelah perpanjangan waktu memungkinkan penggunaan adu penalti (dikenal secara resmi di LOTG sebagai "tendangan-tendangan dari sebuah titik penalti") untuk menentukan tim pemenang yang akan lolos ke tahap berikutnya dari turnamen. Gol yang dicetak selama perpanjangan waktu dihitung terhadap skor akhir pertandingan, namun tendangan-tendangan dari sebuah titik penalti yang hanya digunakan untuk menentukan tim yang maju ke babak selanjutnya dari turnamen (dengan gol-gol yang dicetak dalam adu penalti tidak termasuk dari skor akhir). Penerapan kontes adu penalti diberlakukan oleh IFAB sejak akhir dekade 1990.[5]

Sudah marak memang sejak dulu taruhan bola bahkan sekarang lebih canggih lagi bisa dilakukan via HP atau internet, tidak mesti lewat bandar judi. Bisa jadi yang bertaruh adalah sesama peserta yang bertanding. Bisa jadi pula lewat bursa taruhan atau kecil-kecilan bertaruh dengan teman dekat. Taruhan skor bola seperti ini jelas termasuk judi menurut Islam. Judi adalah dosa besar yang dilarang keras.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)

Lihatlah permusuhan sesama muslim bisa muncul akibat judi. Judi pun benar-benar telah memalingkan dari dzikrullah. Sadarilah!

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91)

Bahkan judi itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.”

Ibnu Hajar Al Makki berkata, “Sebab larangan maysir dan masalahnya perkara tersebut dikarenakan di dalamnya terdapat memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Hal ini jelas Allah larang dalam ayat,

لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” (QS. An Nisa’: 29).” Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406.