Bondo Nekat Artinya

Bondo Nekat Artinya

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apa Hukumnya Membiarkan Mantan Pacar Bunuh Diri? yang dibuat oleh Ali Salmande, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 17 Mei 2011.

Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami sampaikan bahwa tindak pidana yang berkaitan dengan bunuh diri, diatur dalam Pasal 345 KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan Pasal 462 UU 1/2023 tentang KUHP yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026 sebagai berikut:

Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.

Setiap orang yang mendorong, membantu, atau memberi sarana kepada orang lain untuk bunuh diri dan orang tersebut mati karena bunuh diri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Menurut Adami Chazawi dalam buku Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, unsur-unsur Pasal 345 KUHP (hal. 107) adalah sebagai berikut:

Mendorong, menolong, memberikan sarana, pada orang untuk bunuh diri, orang tersebut jadi bunuh diri.

Unsur subjektif dari pasal ini adalah “dengan sengaja” yang terdapat tiga bentuk, yaitu:

Pada perbuatan “mendorong” ini, inisiatif melakukan bunuh diri bukan berasal dari orang yang bunuh diri, melainkan dari orang lain, yakni dari orang yang mendorong. Adapun, dalam perbuatan “menolong dan memberikan sarana”, inisiatif untuk bunuh diri berasal dari korban itu sendiri, namun tidak berpengaruh apa pun pada pembentukan kehendak bagi korban untuk bunuh diri itu.

Terkait dengan perbuatan ini, Penjelasan Pasal 462 UU 1/2023 menerangkan bahwa apabila orang yang didorong, dibantu, atau diberi sarana untuk bunuh diri tidak mati, orang yang mendorong, atau memberi sarana tersebut tidak dijatuhi pidana. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa bunuh diri bukanlah suatu tindak pidana. Oleh karena itu, percobaan untuk melakukan bunuh diri juga tidak diancam dengan pidana.

Baca juga: Hukumnya Membantu Orang Lain Bunuh Diri

Berdasarkan penjelasan di atas, apabila pacar Anda bunuh diri, sementara Anda sudah berusaha meyakinkan pasangan anda untuk tidak bunuh diri, maka Anda tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 345 KUHP atau Pasal 462 UU 1/2023.

Dengan kata lain, apabila Anda tidak pernah secara sengaja untuk mendorong, menolong, atau memberikan saran kepada pacar Anda untuk bunuh diri, Anda tidak dapat dipidana.

Kami menyarankan Anda untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan, sehingga tidak perlu berujung pada tindak pidana atau kematian. Anda dapat membicarakan masalah ini dengan keluarga pasangan Anda atau menyarankan pihak keluarga agar pacar Anda berkonsultasi dengan profesional seperti psikolog atau psikiater untuk mencegah pacar Anda bunuh diri.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Adami Chazawi. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Cetakan ke-6. Jakarta: Rajawali Press, 2013.

Mataelangnusantara || Konawe – Seorang pria nekat menerobos Ring satu pengamanan Presiden Joko Widodo, saat sesi wawancara kepada wartawan di Blud Rs Konawe, pada Selasa (14/5/2024) pagi.

Pantauan media ini, pria tersebut mengenakan baju batik berwarna coklat, nekat menembus ring 1 pengamanan presiden saat akan melakukan konferensi pers.

Pria tersebut menarik baju Presiden dan berteriak mengaku gajinya ditahan oleh negara.

“Pak, pak gaji saya ditahan oleh negara pak, sudah enam tahun,” teriak pria tersebut.

Melihat kondisi tersebut, pasukan pengamanan dengan sigap mengamankan pria tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima pria tersebut berinisial M, mantan sekretaris desa yang juga pernah menjadi seorang PNS di Kecamatan.

Saat media ini akan mengonfirmasi kepada pria tersebut terkait tindakannya, petugas pengamanan sudah membawanya ke sebuah ruangan di RSUD Konawe.

“Sebentar yah, sebentar,” singkat seorang petugas pengamanan dan langsung membawa pria tersebut. (Mus)